Bab V SOLAS merinci persyaratan pengangkutan Radar dan ARPA di atas kapal
Secara sederhana, mereka adalah sebagai berikut:
-Semua kapal 300 GRT ke atas dan semua kapal penumpang harus dilengkapi dengan Radar 9 GHz dan alat bantu perencanaan elektronik.
-Semua kapal berukuran 500 GRT ke atas harus dilengkapi dengan alat bantu pelacakan otomatis untuk merencanakan jangkauan dan arah sasaran lainnya.
-Semua kapal 3000 GRT ke atas, Radar 3 GHz atau Radar 9 GHz kedua yang secara fungsional independen dari Radar 9 GHz pertama. Alat bantu pelacakan otomatis kedua untuk merencanakan jangkauan dan arah target lainnya, yang secara fungsional tidak bergantung pada alat bantu perencanaan elektronik pertama.
SOLAS juga memberikan ketentuan yang memungkinkan penggunaan peralatan lain yang mungkin dapat menjalankan semua fungsi Radar dan ARPA.
Namun dalam praktiknya, tidak ada peralatan lain yang secara efisien cocok untuk tujuan ini.
PERSYARATAN SOLAS UNTUK RADARRADAR LAUT Persyaratan sesuai SOLAS Chp V
Bab. V/ Reg 19.2.3 SOLAS: – Semua kapal dengan kecepatan 300 GRT ke atas dan kapal penumpang berapa pun ukurannya harus memiliki RADAR 9 GHz atau sarana lain untuk menentukan dan menampilkan jangkauan dan arah transponder radar dan kapal permukaan lainnya, penghalang, pelampung, garis pantai, dan tanda navigasi ke membantu navigasi dan menghindari tabrakan;
Bab. V/ Reg 19.2.5 SOLAS: -Alat bantu pelacakan otomatis, atau cara lain, untuk secara otomatis merencanakan jangkauan dan arah target lain guna menentukan risiko tabrakan.
Bab. V/ Reg 19.2.7 SOLAS: – RADAR 3 GHz atau bila dianggap perlu oleh Pemerintah, RADAR 9 GHz kedua, atau sarana lain untuk menentukan dan menampilkan jangkauan dan arah kapal permukaan lainnya, penghalang, pelampung, garis pantai, dan tanda navigasi untuk membantu dalam navigasi dan dalam penghindaran tabrakan alat bantu pelacakan otomatis kedua, atau cara lain untuk memplot secara otomatis jangkauan dan arah target lain untuk menentukan risiko tabrakan yang secara fungsional independen terhadap hal-hal yang disebutkan dalam paragraf 2.5.5 SOLAS Chp V/ Reg 19.
Agar RADAR ini berfungsi sesuai standar, IMO telah menguraikan Standar Kinerja Peralatan RADAR di kapal. Standar Kinerja ini direvisi berdasarkan Res. MSC.192(79) dan diadopsi pada 6 Desember 2004.
We use cookies to offer you a better browsing experience, analyze site traffic and personalize content. By using this site, you agree to our use of cookies.
Privacy Policy